Monday, March 28, 2016

Zakat Dalam Islam Adalah Sistem Baru dan Unik



Zakat Dalam Islam Adalah Sistem Baru dan Unik
Nama : Ery Munanda
Nim    : 15010101010059
Dari celah-celah seluruh bagian dan bab pada buku ini jelaslah kepada kita bahwa zakat diwajibkan mula-mula di Madinah dan diterangkan batas-batas serta hukumnya, zakat adalah suatu sistem baru yang unik dalam sejarah kemanusiaan. Suatu sistem yang belum pernah ada pada agama-agama samawi juga dalam peraturan-peraturan manusia. Zakat mencakup sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik, moral dan agama sekaligus.
Zakat adalah sistem keuangan dan ekonomi karena ia merupakan pajak harta yang ditentukan. Sebagai sistem sosial karena berusaha menyelamatkan masyarakat dari berbegai kelemahan. Sebagai sistem politik karena pada asalnya negaralah yang mengelola pemungutan dan pembagiannya. Sebagai sistem moral karena ia bertujuan membersihkan jiwa dari kekikiran orang kaya sekaligus jiwa hasud dan dengki orang yang tidak punya. Akhirnya sebagai sistem keagamaan karena menunaikannya adalah salah satu tonggak keimanan dan ibadah tertinggi dalam mendekatkan diri kepada Allah.
Zakat itu sendiri menjadi bukti bahwa ajaran Islam itu dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Suatu sistem yang adil, yang tidak mungkin dihasilkan oleh Rasulullah Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang ummi.
Inilah zakat yang disyariatkan Islam meskipun banyak kaum Muslimin pada masa akhir-akhir ini tidak mengetahui hakikatnya dan mereka melalaikan membayarnya, kecuali mereka yang disayangi Tuhannya dan jumlahnya sedikit.
Banyak pendapat baik yang dari kalangan Muslim maupun non Muslim, yang mengagumi indahnya konsepsi zakat sebagai pemecahan problematika sosial.
Jika seandainya kaum Muslimin melaksanakan kewajiban ini dengan baik, tentu di kalangan mereka tidak akan ditemukan lagi orang-orang yang hidupnya sengsara. Akan tetapi kebanyakan dari mereka telah melalaikan kewajiban ini, mereka mengkhianati agama dan ummatnya, akibatnya nasib Ummat Islam sekarang ini lebih buruk dalam kehidupan ekonomi dan politiknya dari seluruh bangsa-bangsa lain di dunia ini.
Kekayaan, kebesaran dan kemuliaan Ummat Islam telah sirna. Kini mereka menjadi tanggungan penganut agama lain, sehingga pendidikan anak-anaknya pun diserahkan ke sekolah-sekolah missi kristen atau missi atheis.
Bila mereka ditanya mengapa tidak mendirikan sendiri sekolah itu, mereka berkata: “kami tidak mempunyai biaya untuk mendirikannya. Maka sebanarnya mereka tidak memperoleh dari agama; akal fikiran, cita-cita dan ghairah yang dengan itu mereka dapat melakukannya. Mereka menyaksikan para penganut agama lain yang berkorban untuk mendirikan sekolah-sekolah, organisasi-organisasi sosial dan politik, padahal tidak disuruh oleh agama mereka, tapi mereka diharuskan oleh akal fikiran dan ghairahnya terhadap agama dan kaumnya. Tapi pada kaum Muslimin ghairah itu telah tidak ada. Mereka rela menjadi beban dan tanggungan orang. Mereka telah meninggalkan agamanya sendiri, akibatnya mereka kehilangan dunianya sesuai dengan firman Allah: “Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik” (59:9).
Yang menjadi kewajiban bagi para da’i saat ini ialah mulai mengadakan usaha membina mereka yang masih ada rasa keagamaannya dengan mendirikan organisasi pengumpulan zakat. Zakat yang dapat digunakan untuk konsolidasi ummat, memberantas kemiskinan, memperlancar aktivitas da’wah menahan agresi dari kaum kuffar. Bila seluruh kaum Muslimin menunaikan zakat dan digunakan secara teratur, maka Islam akan mampu untuk mengembalikan kejayaannya.

No comments:

Post a Comment