Zakat Dalam Islam Adalah Sistem Baru dan Unik
Nama
: Ery Munanda
Nim : 15010101010059
Nim : 15010101010059
Dari
celah-celah seluruh bagian dan bab pada buku ini jelaslah kepada kita bahwa
zakat diwajibkan mula-mula di Madinah dan diterangkan batas-batas serta
hukumnya, zakat adalah suatu sistem baru yang unik dalam sejarah kemanusiaan.
Suatu sistem yang belum pernah ada pada agama-agama samawi juga dalam
peraturan-peraturan manusia. Zakat mencakup sistem keuangan, ekonomi, sosial,
politik, moral dan agama sekaligus.
Zakat adalah
sistem keuangan dan ekonomi karena ia merupakan pajak harta yang ditentukan.
Sebagai sistem sosial karena berusaha menyelamatkan masyarakat dari berbegai
kelemahan. Sebagai sistem politik karena pada asalnya negaralah yang mengelola
pemungutan dan pembagiannya. Sebagai sistem moral karena ia bertujuan
membersihkan jiwa dari kekikiran orang kaya sekaligus jiwa hasud dan dengki
orang yang tidak punya. Akhirnya sebagai sistem keagamaan karena menunaikannya
adalah salah satu tonggak keimanan dan ibadah tertinggi dalam mendekatkan diri
kepada Allah.
Zakat itu
sendiri menjadi bukti bahwa ajaran Islam itu dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Suatu sistem yang adil, yang tidak mungkin dihasilkan oleh Rasulullah Muhammad
Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang ummi.
Inilah zakat
yang disyariatkan Islam meskipun banyak kaum Muslimin pada masa akhir-akhir ini
tidak mengetahui hakikatnya dan mereka melalaikan membayarnya, kecuali mereka
yang disayangi Tuhannya dan jumlahnya sedikit.
Banyak
pendapat baik yang dari kalangan Muslim maupun non Muslim, yang mengagumi
indahnya konsepsi zakat sebagai pemecahan problematika sosial.
Jika
seandainya kaum Muslimin melaksanakan kewajiban ini dengan baik, tentu di
kalangan mereka tidak akan ditemukan lagi orang-orang yang hidupnya sengsara.
Akan tetapi kebanyakan dari mereka telah melalaikan kewajiban ini, mereka
mengkhianati agama dan ummatnya, akibatnya nasib Ummat Islam sekarang ini lebih
buruk dalam kehidupan ekonomi dan politiknya dari seluruh bangsa-bangsa lain di
dunia ini.
Kekayaan,
kebesaran dan kemuliaan Ummat Islam telah sirna. Kini mereka menjadi tanggungan
penganut agama lain, sehingga pendidikan anak-anaknya pun diserahkan ke
sekolah-sekolah missi kristen atau missi atheis.
Bila mereka
ditanya mengapa tidak mendirikan sendiri sekolah itu, mereka berkata: “kami
tidak mempunyai biaya untuk mendirikannya. Maka sebanarnya mereka tidak
memperoleh dari agama; akal fikiran, cita-cita dan ghairah yang dengan itu
mereka dapat melakukannya. Mereka menyaksikan para penganut agama lain yang
berkorban untuk mendirikan sekolah-sekolah, organisasi-organisasi sosial dan
politik, padahal tidak disuruh oleh agama mereka, tapi mereka diharuskan oleh
akal fikiran dan ghairahnya terhadap agama dan kaumnya. Tapi pada kaum Muslimin
ghairah itu telah tidak ada. Mereka rela menjadi beban dan tanggungan orang.
Mereka telah meninggalkan agamanya sendiri, akibatnya mereka kehilangan
dunianya sesuai dengan firman Allah: “Dan janganlah kamu seperti orang-orang
yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka
sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik” (59:9).
Yang menjadi
kewajiban bagi para da’i saat ini ialah mulai mengadakan usaha membina mereka
yang masih ada rasa keagamaannya dengan mendirikan organisasi pengumpulan
zakat. Zakat yang dapat digunakan untuk konsolidasi ummat, memberantas
kemiskinan, memperlancar aktivitas da’wah menahan agresi dari kaum kuffar. Bila
seluruh kaum Muslimin menunaikan zakat dan digunakan secara teratur, maka Islam
akan mampu untuk mengembalikan kejayaannya.
No comments:
Post a Comment